Pemprov Kabupaten Lima Puluh Kota telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menjaga perekonomian Kabupaten Lima Puluh Kota. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha